Bareskrim Tetapkan 3 Jenderal Polisi sebagai Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo
Perkembangan terbaru berdasarkan konferensi pers Bareskrim Polri, Selasa malam (3/11/2026).
Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak serius. Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga orang tersangka, yang diduga terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur hukum terhadap nomor telepon Presiden serta sejumlah tokoh penting lainnya.
Informasi ini disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026). detiknews +1
1. Siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka?
Berdasarkan keterangan Bareskrim, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
* LSP – Listyo Sigit Prabowo
* ASN – Ahrie Sonta
* EH – Eko Hadi Santoso
Sementara satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.
Ketiganya dilaporkan telah ditahan di Rutan Mabes Polri. detiknews +2
2. Bagaimana modus penyadapannya?
Bareskrim mengungkap dugaan praktik tersebut berlangsung sepanjang Januari 2025 hingga Oktober 2026.
Kronologi sementara:
* Januari 2025: Sejumlah nomor telepon diduga mulai dimasukkan ke sistem penyadapan LIMS.
* 2025–2026: Penyadapan diduga dilakukan tanpa verifikasi dan tanpa dasar proses penegakan hukum.
* Oktober 2026: Diduga terjadi perintah penghapusan file hasil penyadapan dan jejak aktivitas pada sistem.
* 30 Oktober 2026: Petugas yang mengetahui dugaan penyimpangan membuat laporan polisi.
* 3 November 2026: Bareskrim mengumumkan tiga tersangka dan penahanan mereka. detiknews +2
3. Siapa saja yang menjadi target penyadapan?
Menurut keterangan Kabareskrim, target yang diduga disadap tidak hanya Presiden Prabowo, tetapi juga:
* Pejabat negara.
* Tokoh politik.
* Kalangan media.
* Tokoh organisasi masyarakat.
* Lembaga swadaya masyarakat (LSM).
* Kalangan pengusaha.
Artinya, penyidikan juga perlu mengungkap siapa saja target lainnya dan bagaimana informasi hasil penyadapan digunakan. detiknews +1
4. Barang bukti yang diamankan
11 Handphone
1 iPad
4 Flashdisk
Selain itu, penyidik telah memeriksa 10 saksi dan 3 saksi ahli. https://news.okezone.com/ +1
5. Pasal yang dikenakan
Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan, antara lain:
* Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
* Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
* Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman pidana yang disebutkan dalam pemberitaan mencapai 10 tahun penjara untuk salah satu pasal yang dikenakan. detiknews +1
### 6\. Hal yang masih menjadi pertanyaan publik
Ada beberapa hal penting yang belum sepenuhnya terungkap:
* Apa motif penyadapan terhadap Presiden Prabowo?
* Siapa yang memberikan perintah awal?
* Apakah hasil penyadapan pernah diserahkan kepada pihak lain?
* Siapa saja pejabat dan tokoh yang menjadi target?
* Apakah ada pihak lain di luar tiga tersangka yang terlibat?
* Bagaimana sistem penyadapan LIMS bisa digunakan tanpa prosedur verifikasi?
Catatan: Penetapan tersangka bukan berarti kesalahan telah terbukti melalui pengadilan. Motif, alur komando, dan keterlibatan masing-masing pihak masih harus dibuktikan dalam proses hukum.
Referensi berita
* [DetikNews – Pernyataan lengkap Polri tetapkan tiga tersangka](https://news.detik.com/berita/d-8737091/pernyataan-lengkap-polri-tetapkan-listyo-sigit-dkk-tersangka-penyadapan-prabowo?utm_source=chatgpt.com)
* [CNN Indonesia – Kronologi penyadapan Presiden Prabowo](https://www.cnnindonesia.com/nasional/20261103202542-12-1422924/kronologi-penyadapan-yang-dilakukan-3-tersangka-terhadap-prabowo/amp?utm_source=chatgpt.com)
* [Media Indonesia – Nomor telepon Presiden diduga disadap sejak Januari 2025](https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/951923/yusril-nomor-telepon-presiden-disadap-sejak-januari-2025-hingga-oktober-2026?utm_source=chatgpt.com)
* [CNN Indonesia – Tiga tersangka ditahan di Rutan Mabes Polri](https://www.cnnindonesia.com/nasional/20261103175649-12-1422865/3-tersangka-penyadapan-presiden-prabowo-ditahan-di-rutan-mabes-polri?utm_source=chatgpt.com)
Saran sudut pemberitaan: Kasus ini bukan sekadar persoalan penyadapan telepon Presiden, tetapi juga menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan, keamanan komunikasi negara, dan perlindungan privasi pejabat maupun masyarakat.
